Sabtu, 23 April 2016

Survey lapangan

Diposting oleh Unknown di 01.59 0 komentar

>

Good Information 7 ( Pentingnya Keselamatan Berkendara )

Diposting oleh Unknown di 01.17 0 komentar

Keselamatan Berkendara
“Penting atau tidak???”


Transportasi merupakan perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Istilah transportasi tidak jauh  berbeda dengan istilah berkendara.  Berkendara adalah salah satu aktivitas manusia yang sering dilakukan untuk melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain. Dalam berkendara biasanya kita menggunkan alat transportasi, contohnya yang sering digunakan adalah berkendara dengan sepeda motor. Berkendara sepeda motor juga selalu kita lihat di jalanan Indonesia ini apalagi di Pulau Jawa mengingat populasi sepeda motor sangat banyak sekali. Orang-orang cenderung memilih bersepeda motor sebagai pilihan pergerakan karena murah dan cepat.
Namun hal ini sering tidak diimbangi dengan aspek keselamatan yang harusnya mereka jaga. Contohnya tidak menggunakan helm, mengebut  di jalanan, sama menyerempet di sana sini. Hal tersebut adalah sebagian dari perilaku melanggar lalu lintas yang sering dilakukan di Indonesia. Tentunya akan menambah angka kecelakaan di Indonesia yang semakin  hari semakin meningkat.
Keselamatan lalu lintas merupakan suatu keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut. Untuk mencapai hal ini, dapat dilakukan perlindungan terhadap suatu kejadian yang memungkinkan terjadinya kerugian ekonomi atau kesehatan. Keselmatan sesungguhnya akan terjaga jika dimulai dari kesadaran diri kita sendiri. Kesadaran , kepedulian dan saling respect satu sama lain antar pengguna jalan adalah salah satu kunci utama untuk meningkatkan keselamatan. Tak hanya itu saja.. pengetahuan dan logika yang dipakai dalam berkendara juga merupakan hal penting. Seperti mengetahui rambu-rambu , mematuhi aturan – aturan lalu lintas yang tidak lain untuk kebaikan pengguna jalan itu sendiri, tidak memaksakan diri untuk tetap berkendara dalam hal inipengendara harus mampu mengetahui kondisi tubuh diri sendiri, serta tetapkan diri untuk focus dalam berkendara. 
 Pemerintah melakukan pemaksaan dalam menerapkan peraturan pada lalu lintas sebagai landasan agar tidak ada kecelakaan dan demi ketertiban semua pihak. Selain itu keselamatan juga didukung pula dari aspek jalan, kendaraan dan lingkungan. Teknis keselamatan harus diupayakan dalam pembuatan pra operasional sampai pasca operasional jalan melaui Audit Keselamatan Jalan yang dibuat oleh pemilik jalan, pembina jalan dan pihak ketiga, yaitu pemerintah dan pihak swasta. Aspek kendaraan meliputi persiapan alat pelindung dan pengecekan kendaraan sebelum memulai perjalanan. Sedangkan lingkungan meliputi cuaca dan kondisi lalu lintas yang sedang di lewati. 



Baca selalu buku PETUNJUK SEBELUM BERKENDARA agar kita dapat mempersiapkan diri dengan baik  saat berkendara di jalan.

>

MKP 7 "Menganalisa Buletin"

Diposting oleh Unknown di 00.23 0 komentar




TUGAS MEDIA KOMUNIKASI PUBLIK

“MENGANALISA BULETIN SAFE (STREETS ARE OF EVERYONE) EDISI II/2014 VOL.III”


Contoh gambar Buletin
 


Bentuk Media Komunikasi:
a)      Media Cetak
Contoh: Koran, majalah, bulletin, surat kabar, banner, pamphlet,  tabloid, spanduk, baliho
b)      Media Elektronik
Contoh : radio, tv, hp, fax, telp rumah, komputer.

Berikut ini akan dibahas mengenai contoh dari media cetak berupa Buletin. Yang kemudian Buletin tersebut akan di analisa sebagai berikut:

a) Gambaran umum mengenai Buletin tersebut
b) Kritik secara visual dari Buletin tersebut
c) Kritik berdasrkan isi dari Buletin tersebut
d) Artikel yang sesuai untuk dimasukkan dalam Buletin tersebut

Dalam hal ini kami mengambil contoh Buletin SAFE edisi II/2014 VOL.II


SAFE adalah sebuah buletin yang diterbitkan oleh Tim Redaksi Buletin Safe PKTJ, dimana makna dari kata “Safe” yaitu Streets Are of Everyone. Dalam proses penerbitan buletin ini diarahkan oleh Direktur PKTJ yaitu Yudi Karyanto A.TD,M.T. Buletin Safe merupakan salah media cetak yang ditebitkan sebagai sarana informasi mengenai kabar PKTJ dan artikel-artikel tentang keselamatan. Buletin ini menerbitkan 9 topik, yaitu kabar PKTJ, infotech, liputan utama, tokoh kita, dinding taruna, perjalanan, let’s talk, wacana dan tips dengan jumlah halaman sebanyak 32 lembar. Sejumlah kabar dan informasi buletin edisi II/2014 Vol. III ini didapat dari sumber-sumber yang telah dikumpulkan oleh Reporter, yaitu Devi Widiasari dan Amirul D. Buletin safe edisi II/2014 vol. III telah memberikan terobosan baru mengenai topic utama yaitu Sebuah Perjalanan , Sebuah Kebanggaan Symposium FSTPT 17 UNEJ” danSebuah Pandangan Dari Sudut Wildan, S.ST, MT Mengubah Paradigma Investigasi Kecelakaan.
Buletin Safe edisi II/2014 vol.III ini terdapat kekurangan dalam penerbitan. Secara visual, desain dari cover buletin sangat mempengaruhi ketertarikan dan minat baca pembaca. Desain Buletin Safe edisi II/2014 vol. III kurang menarik, pemilihan warna sampul kurang menyala, foto yang dipaparkan kurang jelas gambarnya, dan penataan foto/gambar kurang rapi. Tulisan dalam buletin ini menggunakan font dengan ukuran yang tidak sama antara sub bab judul yang dicantumkan. Dan penataan spasi tulisan kurang diatur dengan baik. Melihat bagian tulisan yang tercantum didalam buletin safe terlalu padat. Dalam isi buletin desain pemilihan warna orange tepat dengan warna font hitam.
Isi buletin sangat berpengaruh penting terhadap keberhasilan penerbitan buletin. Jadi memilih judul dan menyusun isi harus menarik yang sekira membuat penasaran pembaca untuk membaca buletin. Pada Buletin Safe Edisi II/2014 vol.III ini menyantumkan sembilan topik pembahasan yang menarik.
1.      Kabar PKTJ
Pada Kabar PKTJ menyantumkan beberapa kabar, diantaranya :
a.       Tegal Pesiar Carnival 2014. Dalam kabar ini Marching Band Gita Bahana Trans Jaya turut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Tegal Pesiar Carnival 2014 yang merupakan acara peringatan hari jadi Kota Tegal yang ke 434.
b.      Pisah Sambut & Dies Natalis Direktur PKTJ Tahun 2014. Dalam kabar ini menjelaskan mengenai serah terima jabatan direktur yang semula Drs. Budhy Harjoto, M.M diganti Yudi Karyanto, A.TD, M.Sc dan peringatan Dies Natalis PKTJ ke II.
c.       Upacara 17 Agustus 2014. Dalam kabar ini menjelaskan mengenai pelaksanaan upacara bendera memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 69 dengan inspektur upacara Direktur PKTJ.
d.      Angkutan Lebaran 2014. Dalam kabar ini menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan guna mensukseskan program mudik lebaran tahun 2014. PKTJ berpartisipasi dalam penyelengaraan kegiatan ini dengan mendirikan posko di Cirebon, Tegal, dan Batang.
2.      Infotech
Isi dari infotech dari buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah tentang terobosan terbaru, penunjang masa depan.
3.      Liputan Utama
Isi dari liputan utama dari buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah Sebuah Perjalanan , Sebuah Kebanggaan Symposium FSTPT 17 UNEJ.
4.      Tokoh Kita
Isi dari tokoh kita dalam buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah mengubah paradigma investigasi kecelakaan.
5.      Dinding Taruna
Isi dari dinding taruna dalam buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah bangkitanya kiprah marching band PKTJ di tahun 2014.
6.      Perjalanan
Isi dari perjalanan dalam buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah mengenal LTA (Land Transport Authority Singapore.
7.      Let’s Talk
Isi dari Let’s Talk adalah sebuah artikel berbahasa inggris mengenai keselamatan, dengan judul Reducing traffic accident our road awareness.
8.      Wacana
Isi dari wacana buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah mengenai peraturan dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar (episode-1) yang disusun oleh Sutardjo, S.H.M.H.
9.      Tips
Isi dari tips buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah mengenai tips “WASPADA JARAK PANDANG TERBATAS”. Tips ini dibuat agar berwaspada saat berkendara ketika hujan deras dan kabut tebal yang dapat membatasi jarak pandang.

Dari beberapa judul buletin safe edisi II/2014 vol.III isinya masih terdapat beberapa kekurangan dalam penyusunannya. Misalnya, pada Dinding Taruna yang membahas “Bangkitanya Kiprah Marching Band PKTJ Di Tahun 2014” pada halaman 16. Karena pada bagian sub bab ini diawal pembahasan  pengarang menggambarkan tentang profil Marcing Band PKTJ yang  kemudian dicampur adukkan dengan pembahasan rutinitas dan pengenalan tentang Kampus PKTJ hal ini membuat pembaca cukup bingung dengan tata urutan pembahsan yang dimaksud , seharusnya penataan urutan pembahasan  diatur dengan urut dan berkesinambungan, contohnya dibagian awal pembahasan seharusnya menceritakan terlebih dahulu tentang profil PKTJ dan salah satu dari kebanggaan yang dimilki oleh PKTJ tersebut yaitu Marching Band kemudian menceritakan rutinitas kegiatan Taruna dalam mengikuti Marching Band tersebut, sehingga menghasilkan  keberhasilan yang cukup membanggakan bagi PKTJ dan Marching Band PKTJ berhasil tampil diberbagai kota besar yang ada di Indonesia.
Saran perbaikan untuk buletin safe edisi II/2014/ vol.III sebaiknya penggunaan cover pada buletin Safe tersebut harus lebih menarik lagi khususnya pada bagian gambar/foto yang dicantumkan. Lebih baik gunakan gambar / foto ilustrasi supaya bisa mengurangi kebosanan pembaca. Selain itu gunakan tipe huruf (font) yang sama di setiap sub bab judul yang dibahas. Jangan menggunakan kata-kata yang berulang-ulang yang memberi kesan terlalu bertele-tele. Isi pembahasan dalam Buletin Safe   tersebut sebaiknya memuat sub bab cerita hiburan singkat diruang Lingkup PKTJ, sehingga pembaca tidak merasa bosan dengan isi pembahasan tersebut. Selain itu dalam sub bab isi yang dibahas, sebaiknya tim redaksi menambah  isi pembahasan mengenai gambaran masa depan dari lulusan PKTJ yang akan terjun ke dunia kerja, serta kerja sama antara berbagai sektor pekerjaan yang akan menuntun taruna – taruni menuju masa depan yang lebih maju.
Penulisan artikel yang akan diterbitkan dalam buletin harus sesuai. Penulisannya harus menarik dengan disertai gambar-gambar yang menguatkan isi artikel tersebut. Dianjurkan dalam menulis artikel menyesuaikan topik atau menyesuaikan tren pada masa itu juga. Penataan paragraf juga harus sesuai dengan ukuran  dan jenis font, serta disesuaikan penataannya dengan gambar. Artikel yang cocok untuk diterbitkan dalam Buletin Safe yaitu tentang keselamatan.

“POSISI MEMBONCENG YANG ERGONOMIS DAN BERKESELAMATAN”

Sepeda motor merupakan alat transportasi yang banyak dimiliki oleh masyarakat umum, khususnya di Indonesia. Menggunakan sepeda motor banyak kemuudahannya, selain hemat biaya sepeda motor juga praktis untuk digunakan kemana saja. Dan yang tidak kalah penting sepeda motor jago dalam hal nyelip-nyelip menerjang kemacetan di jalan raya. Bodi motor yang ramping dapat dimanfaatkankan pada area yang sempit. Tanpa disadari banyak orang yang kadang seenaknya sendiri dalam menggunakan sepeda motor, mulai dari hal sepele berboncengan, banyak orang yang salah saat menggunakan satu unit sepeda motor atau penumpang yang tidak mengetahui bagaimana caranya membonceng motor secara benar. Cara membonceng motor ada aturannya agar sisi keselamatan tetap terjaga.
Bagi pembonceng, sabaiknya menghindari duduk membonceng dalam posisi menyamping. Biasanya hal seperti ini dilakukan oleh wanita yang menggunakan rok supaya melindungi area intim wanita. Memang baik, namun dilihat dari aspek keselamatan posisi membonceng menyamping sangat berisiko.



Risiko yang dapat ditimbulkan dari membonceng menyamping yaitu pembonceng akan meerasa tidak stabil posisi duduknya. Keseimbangan yang dihasilkan tidak sama, akibatnya pengemudi juga akan merasakan tidak seimbangnya antara berat motor dengan berat pembonceng. Jika kemiringan saat membelok cukup tajam sudutnya, dimuungkinkan dapat jatuh ke samping kiri maupun samping kanan, tergantung arah belokannya. Risiko lainnya pembonceng yang memilih posisi duduk menyamping khususnya wanita yang menggunakan rok akan dapat terselip pada rantai motor sehingga mengakibatkan pemboonceng dan motor jatuh. Itu sangat berisiko sekali.
Salah satu instruktur safety riding menjelaskan bahwa posisi membonceng menghadap depan adalah posisi yang paling aman bagi pembonceng motor. Kemudian posisi lutut harus mengapit bagian pinggul si pengemudi sepeda motor. Ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan saat motor menikung atau melakukan manuver. Posisi kaki pembonceng harus berada di tempat yang tersedia yakni pada footstep bagian belakang yang memang dirancang untuk pembonceng. Kecuali untuk motor matic, kaki pembonceng ditempatkan pada tempat pijakan pengemudi. Kemudian yang paling penting yaitu posisi tangan pembonceng harus berada di pinggang pengemudi.

Jadi, posisi membonceng yang baik yakni posisi membonceng menghadap ke depan. Dikaitkan dengan human factor and ergonomic, posisi duduk mengahadap ke depan dirasa cukup ergonomis. Kenyamanan akan dirasakan pembonceng, begitu pula pengemudinya. Biasanya membonceng terlalu lama karena perjalanan jauh akan membuat pinggang dan otot-otot terasa nyeri, dengan posisi duduk yang tegap tidak akan menimbulkan pengaruh negatif apa pun terhadap kesehatan badan.





>

Jumat, 22 April 2016

TPK 7 " APLIKASI DALAM MENENTUKAN ELEMEN-ELEMEN DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN"

Diposting oleh Unknown di 23.16 0 komentar

RESUME 7
CONTOH APLIKASI TENTANG
“ELEMEN-ELEMEN DASAR PENGAMBILAN” KEPUTUSAN




Study kasus: MENTERI JONAN BATAL LARANG OJEK ONLINE BEROPERASI
By Ilyas Istianur Praditya
on 18 Des 2015 at 11:29 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat mengikuti rapat pleno dengan Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengizinkan layanan ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali. Sebelumnya, layanan ojek online memang sempat dilarang karena tidak sesuai dengan undang-undang.
Jonan menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Kesenjangan antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima oleh Liputan6.com, Jumat (18/12/2015).
Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Baca Juga
           Kemenhub Resmi Larang Go-Jek dan Layanan Sejenis Beroperasi
           Ojek Online Dilarang, Petisi Penolakan Didukung Ribuan Orang
           Ojek Online Dilarang, Kemenhub Serahkan Penindakan ke Polisi
Sebelumnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) memang melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online sejenis lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, larangan operasi tersebut dilakukan karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.
Apalagi sejak 2011 hingga kini marak beroperasi layanan kendaraan berbasis aplikasi online seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek.
Menurut pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"(Serta) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang," tulis Ditjen Hubdat Kemenhub dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (17/12/2015) malam.
Namun, imbuh pihak Ditjen Hubdar, aturan itu justru berbalik dengan fakta yang terjadi. Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000.
Go-jek (Foto:www.go-jek.com) Ojek online bahkan bukan hanya menyediakan jasa transportasi antar-orang. Namun juga pengiriman paket dan pemesanan makanan. Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.
Pihak Ditjen Hubdat menambahkan, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek, Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Dengan terkoordinasinya Go-Jek atau Grabbike berarti menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor.

"(Apalagi) Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," imbuh Ditjen Huibdat. (Yas/Gdn)*
Dari berita kebijakan diatas kita dapat menganalisa mengenai elemen-elemen dalam mengambil keputusan, sebagai berikut:

 
1.                   Profil Kebijakan
a.       Tokoh                  : Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Media                  : Berita Online (http://bisnis.liputan6.com/read/239300                       9/menteri-jonan-batal-larang-ojek-online-    beroperasi
Media Audio Visual : TV One”Ruang Kita”

2.                  Tujuan
a.       Umum      : Untuk mengurangi kesenjangan yang ada antara kebutuhan transportasi ( demand ) publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai
b.   Khusus     : suatu tujuan dikatakan sebagai tujuan yang bersifat khusus jika tujuan tersebut dapat diukur/dinilai dengan menggunakan analisa perhitungan atau survey lapangan. Contoh dalam kasus kebijakan diatas adalah:
-         Sebagai solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan  transportasi masyarakat di JABODETABEK
Dengan melakukan survey jumlah transportasi public dan transportasi pribadi diwilayah JABODETABEK atau dengan mengumpulkan data dari dinas perhubungan setempat, sehingga diperoleh perbadingan data yang dapat diambil kesimpulan yang kemudian akan ditindak lanjuti. Jika memang kebutuhan akan transportas public sangat tnggi dibanding dengan jumlah supply(pemasok) maka akan dicarikan alternative yang sesuai.
-         Memudahkan mobilitas/pergerakan rakyat JABODETABEK
Dengan melakukan perhitungan mengenai mobilitas / pergerakan masyarakat dalam bertransportasi setiap tahunnya maka akan diperoleh data mengenai pergerakan masyrakat paling tinggi terjadi pada waktu apa, dan lokasi dimana serta permaslahan yang lainnya.
-         Memberi lapangan kerja kepada masyarakat setempat
Dengan menggunakan data yang diperoleh dari data jumlah tenaga kerja  rata-rata penduduk di wilayah JABODETABEK, keumudian akan dilakukan perhitungan yang akurat sehingga ditemukan suatu kesimpulan yang dapat dijadikan acuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat setmpat.

3.                  Identifikasi Masalah



a.   Aktifitas go-jek online tidak sesuai dengan undang-undang no 22 tahun 2009, karena kendaraan roda dua tidak seharusnnya digunakan untuk angkutan public ) serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Sebelum UU No. 22/2009 disahkan, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkutan orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil penumpang. UU No 22/2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41/1993 tentang Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
b.      Sejak tahun 2011 hingga kini marak beroperasi layanan kendaraan berbasis online
Contohnya seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek.
c.       Aturan larangan Gojek beroperasi berbalik dengan fakta yang ada
Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000.
d.      Ketidakseimbangnya antara kebutuhan ( demand ) dan penyedia ( supply ) tentang angkutan publik.
e.       Tingkat keselamatan dijalan raya yang kurang diperhatikan
Adanya fasilitas angkutan public yang kurang memadai bahkan sudah tidak layak untuk digunakan merupakan salah satu alasan bahwa keselamatan bagi penumpang maupun pengguna jalan menjadi terancam dan sering diabaikan.
f.        Meningkatnya jumlah pengangguran
Jumlah pengangguran di kota- kota besar semakin meningkat karena kurang adanya lapangan kerja yang manampung masyarakat dalam mencari mata pencaharian, sehingga mengakibatkan banyaknya masyarakat miskin yang tidak sejahtera.

4.                  Rumusan Masalah
a.       Mengapa Gojek berbasis Online tidak dapat beroperasi ?
b.      Bagaimana cara menyeimbangkan antara kebutuhan (demand) dan Penyedia angkutan umum?
c.       Bagaimana cara meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi pengguna angkutan umum

5.                  Pemilihan alternative
a.    Gojek  dijadikan solusi Untuk mengurangi kesenjangan kebutuhan ( demand ) dan penyedia ( supply )
b.      Memperbaiki layanan transportasi publik bagi penggunanya
c.   Mengurangi kebutuhan atau menambah penyediaan transportasi publik/angkutan umum

6.                  Penilaian dan Pemilihan  Alternatif


Dalam beberapa pilihan alternatif diatas diperoleh pemilihan alternative yang dianggap sesuai untuk mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Menteri perhubungan yaitu:
Gojek  dijadikan solusi Untuk mengurangi kesenjangan antara kebutuhan ( demand ) dan penyedia ( supply )

Dari alternative yang dipilih tentu akan menimbulkan beberapa pro maupun kontra antar berbagai kalangan.
a.       Pro
-    Gojek  tidak hanya menjadi solusi  sementara melainkan solusi pembantu yang memang dibutuhkan oleh masyarakat public
-         Dinilai sangat baik, karena prorakyat
-         Membuka lapangan kerja
-         Efesiansi fungsi Gojek itu sendiri sangat baik
-         Dapat mengikuti perkembangan teknologi yang modern
b.      Kontra
-        Adanya rasa iri antara ojek biasa dengan Gojek yang menimbul kesenjangan social berupa munculnya demonstrasi dikalangan masyarakat yang dengan keras menetang kebjakan tersebut.
-    Gojek Online Hanya terdapat dikota-kota besar , dan penggunaan smart phone masih awam

7.                  Melakasanakan Keputusan
a.       Aktivitas Gojek akan berjalan semestinya
b.      Tidak adanya larangan Gojek untuk beroperasi

8.                  Evaluasi dan Pengendalian

a.       Gojek berperan sebagai pembantu transportasi publik di Indonesia
Diberlakukannya Gojek untuk beroperasi, mampu mengisi kesenjangan akibat adanya ketidakseimbangnya kebutuhan angkutan umum dengan penyediaan reproduksi dari angkutan tersebut, sehingga solusi yang dianggap tepat adalah Gojek mulai beroperasi kembali sampai dengan penyediaan angkutan umum akan terpenuhi.
b.      Multi fungsi Gojek dalam beroperasi
Karena Gojek tidak hanya menyediakan jasa transportasi antar-orang, namun juga pengiriman paket dan pemesanan makanan.
c.       Terjadinya pergesekan antara moda transportasi lain khususnya pada  masa promo sebanyak 35 persen pada saat pemesanan dan tarif.
Hal ini terjadi karena angkutan umum merasa dirugikan karena adanya transportasi Gojek berbasis Online yang pada dasarnya memiliki tariff biaya pengangkutan lebih murah disbanding tariff angkutan umum tersebut, sehingga masyarakat lebih tertarik menggunakan Gojek sebagai alat transportasi mereka.
d.      Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai Angkutan Umum belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat hukum


>
 

"Gold Generation" Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting