Sabtu, 23 April 2016
Good Information 7 ( Pentingnya Keselamatan Berkendara )
Keselamatan Berkendara
“Penting atau tidak???”
Transportasi merupakan perpindahan
manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan
sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi
digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Istilah
transportasi tidak jauh berbeda dengan
istilah berkendara. Berkendara adalah
salah satu aktivitas manusia yang sering dilakukan untuk melakukan perjalanan
dari satu tempat ke tempat yang lain. Dalam berkendara biasanya kita menggunkan
alat transportasi, contohnya yang sering digunakan adalah berkendara dengan sepeda
motor. Berkendara sepeda motor juga selalu kita lihat di jalanan Indonesia ini
apalagi di Pulau Jawa mengingat populasi sepeda motor sangat banyak sekali.
Orang-orang cenderung memilih bersepeda motor sebagai pilihan pergerakan karena
murah dan cepat.
Namun hal ini sering tidak diimbangi
dengan aspek keselamatan yang harusnya mereka jaga. Contohnya tidak menggunakan
helm, mengebut di jalanan, sama menyerempet
di sana sini. Hal tersebut adalah sebagian dari perilaku melanggar lalu lintas yang
sering dilakukan di Indonesia. Tentunya akan menambah angka kecelakaan di
Indonesia yang semakin hari semakin
meningkat.
Keselamatan lalu lintas merupakan suatu
keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual,
finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan
terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut. Untuk mencapai hal ini,
dapat dilakukan perlindungan terhadap suatu kejadian yang memungkinkan
terjadinya kerugian ekonomi atau kesehatan. Keselmatan sesungguhnya akan
terjaga jika dimulai dari kesadaran diri kita sendiri. Kesadaran , kepedulian
dan saling respect satu sama lain antar pengguna jalan adalah salah satu kunci
utama untuk meningkatkan keselamatan. Tak hanya itu saja.. pengetahuan dan
logika yang dipakai dalam berkendara juga merupakan hal penting. Seperti
mengetahui rambu-rambu , mematuhi aturan – aturan lalu lintas yang tidak lain
untuk kebaikan pengguna jalan itu sendiri, tidak memaksakan diri untuk tetap
berkendara dalam hal inipengendara harus mampu mengetahui kondisi tubuh diri
sendiri, serta tetapkan diri untuk focus dalam berkendara.
Pemerintah melakukan pemaksaan dalam
menerapkan peraturan pada lalu lintas sebagai landasan agar tidak ada
kecelakaan dan demi ketertiban semua pihak. Selain itu keselamatan juga
didukung pula dari aspek jalan, kendaraan dan lingkungan. Teknis keselamatan
harus diupayakan dalam pembuatan pra operasional sampai pasca operasional jalan
melaui Audit Keselamatan Jalan yang dibuat oleh pemilik jalan, pembina jalan
dan pihak ketiga, yaitu pemerintah dan pihak swasta. Aspek kendaraan meliputi
persiapan alat pelindung dan pengecekan kendaraan sebelum memulai perjalanan.
Sedangkan lingkungan meliputi cuaca dan kondisi lalu lintas yang sedang di
lewati.
Baca selalu buku PETUNJUK SEBELUM BERKENDARA agar kita dapat mempersiapkan diri dengan baik saat berkendara di jalan.
MKP 7 "Menganalisa Buletin"
TUGAS
MEDIA KOMUNIKASI PUBLIK
“MENGANALISA BULETIN SAFE (STREETS ARE OF EVERYONE) EDISI II/2014 VOL.III”
Contoh gambar Buletin |
Bentuk Media Komunikasi:
a)
Media Cetak
Contoh:
Koran, majalah, bulletin, surat kabar, banner, pamphlet, tabloid, spanduk,
baliho
b) Media
Elektronik
Contoh
: radio, tv, hp, fax, telp rumah, komputer.
Berikut ini akan dibahas mengenai contoh dari media cetak berupa Buletin. Yang kemudian Buletin tersebut akan di analisa sebagai berikut:
a) Gambaran umum mengenai Buletin tersebut
b) Kritik secara visual dari Buletin tersebut
c) Kritik berdasrkan isi dari Buletin tersebut
d) Artikel yang sesuai untuk dimasukkan dalam Buletin tersebut
Dalam hal ini kami mengambil contoh Buletin SAFE edisi II/2014 VOL.II
SAFE
adalah sebuah buletin yang diterbitkan oleh Tim Redaksi Buletin Safe PKTJ, dimana makna dari kata “Safe” yaitu Streets Are of
Everyone. Dalam proses penerbitan buletin ini diarahkan oleh Direktur PKTJ yaitu Yudi
Karyanto A.TD,M.T. Buletin Safe merupakan salah media cetak yang ditebitkan sebagai sarana informasi
mengenai kabar PKTJ dan artikel-artikel tentang keselamatan. Buletin
ini menerbitkan 9 topik, yaitu kabar PKTJ, infotech, liputan utama, tokoh kita,
dinding taruna, perjalanan, let’s talk, wacana dan tips dengan jumlah halaman sebanyak 32 lembar.
Sejumlah kabar dan informasi buletin edisi II/2014 Vol. III ini didapat dari
sumber-sumber yang telah dikumpulkan oleh Reporter, yaitu Devi Widiasari dan
Amirul D. Buletin safe edisi
II/2014 vol. III telah memberikan terobosan baru mengenai topic utama yaitu “Sebuah Perjalanan , Sebuah Kebanggaan Symposium FSTPT 17 UNEJ” dan “Sebuah Pandangan
Dari Sudut Wildan, S.ST, MT
Mengubah Paradigma Investigasi Kecelakaan”.
Buletin
Safe edisi II/2014 vol.III ini terdapat kekurangan dalam penerbitan. Secara
visual, desain dari cover buletin sangat mempengaruhi ketertarikan dan minat
baca pembaca. Desain Buletin Safe edisi II/2014 vol. III kurang menarik,
pemilihan warna sampul kurang menyala, foto yang dipaparkan kurang jelas
gambarnya, dan penataan foto/gambar kurang rapi. Tulisan dalam
buletin ini menggunakan font dengan ukuran yang tidak sama antara sub bab judul
yang dicantumkan. Dan penataan spasi tulisan kurang diatur dengan baik. Melihat
bagian tulisan yang tercantum didalam buletin safe terlalu padat. Dalam isi buletin desain pemilihan warna orange tepat
dengan warna font hitam.
Isi
buletin sangat berpengaruh penting terhadap keberhasilan penerbitan buletin.
Jadi memilih judul dan menyusun isi harus menarik yang sekira membuat penasaran
pembaca untuk membaca buletin. Pada Buletin Safe Edisi II/2014 vol.III ini
menyantumkan sembilan topik pembahasan yang menarik.
1.
Kabar
PKTJ
Pada Kabar PKTJ menyantumkan beberapa kabar, diantaranya
:
a.
Tegal
Pesiar Carnival 2014. Dalam kabar ini Marching Band Gita Bahana Trans Jaya
turut berpartisipasi dalam memeriahkan acara Tegal Pesiar Carnival 2014 yang
merupakan acara peringatan hari jadi Kota Tegal yang ke 434.
b.
Pisah
Sambut & Dies Natalis Direktur PKTJ Tahun 2014. Dalam kabar ini menjelaskan
mengenai serah terima jabatan direktur yang semula Drs. Budhy Harjoto, M.M
diganti Yudi Karyanto, A.TD, M.Sc dan peringatan Dies Natalis PKTJ ke II.
c.
Upacara
17 Agustus 2014. Dalam kabar ini menjelaskan mengenai pelaksanaan upacara
bendera memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 69 dengan inspektur
upacara Direktur PKTJ.
d.
Angkutan
Lebaran 2014. Dalam kabar ini menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan guna
mensukseskan program mudik lebaran tahun 2014. PKTJ berpartisipasi dalam
penyelengaraan kegiatan ini dengan mendirikan posko di Cirebon, Tegal, dan
Batang.
2.
Infotech
Isi dari infotech dari buletin safe edisi II/2014 vol.III
adalah tentang terobosan terbaru, penunjang masa depan.
3.
Liputan
Utama
Isi dari liputan utama dari buletin safe edisi II/2014
vol.III adalah Sebuah Perjalanan , Sebuah Kebanggaan Symposium FSTPT 17 UNEJ.
4.
Tokoh
Kita
Isi
dari tokoh kita dalam buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah mengubah
paradigma investigasi kecelakaan.
5.
Dinding
Taruna
Isi
dari dinding taruna dalam buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah bangkitanya
kiprah marching band PKTJ di tahun 2014.
6.
Perjalanan
Isi
dari perjalanan dalam buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah mengenal LTA
(Land Transport Authority Singapore.
7.
Let’s
Talk
Isi
dari Let’s Talk adalah sebuah artikel berbahasa inggris mengenai keselamatan,
dengan judul Reducing traffic accident our road awareness.
8.
Wacana
Isi
dari wacana buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah mengenai peraturan dibuat
untuk ditaati bukan untuk dilanggar (episode-1) yang disusun oleh Sutardjo,
S.H.M.H.
9.
Tips
Isi
dari tips buletin safe edisi II/2014 vol.III adalah mengenai tips “WASPADA
JARAK PANDANG TERBATAS”. Tips ini dibuat agar berwaspada saat berkendara ketika
hujan deras dan kabut tebal yang dapat membatasi jarak pandang.
Dari beberapa judul buletin safe edisi II/2014 vol.III
isinya masih terdapat beberapa kekurangan dalam penyusunannya. Misalnya, pada
Dinding Taruna yang membahas “Bangkitanya Kiprah Marching Band PKTJ Di Tahun
2014” pada halaman 16. Karena pada bagian sub bab ini diawal
pembahasan pengarang menggambarkan
tentang profil Marcing Band PKTJ yang
kemudian dicampur adukkan dengan pembahasan rutinitas dan pengenalan
tentang Kampus PKTJ hal ini membuat pembaca cukup bingung dengan tata urutan
pembahsan yang dimaksud , seharusnya penataan urutan pembahasan diatur dengan urut dan berkesinambungan,
contohnya dibagian awal pembahasan seharusnya menceritakan terlebih dahulu
tentang profil PKTJ dan salah satu dari kebanggaan yang dimilki oleh PKTJ
tersebut yaitu Marching Band kemudian menceritakan rutinitas kegiatan Taruna
dalam mengikuti Marching Band tersebut, sehingga menghasilkan keberhasilan yang cukup membanggakan bagi
PKTJ dan Marching Band PKTJ berhasil tampil diberbagai kota besar yang ada di
Indonesia.
Saran
perbaikan untuk buletin safe edisi II/2014/ vol.III sebaiknya
penggunaan cover pada buletin Safe tersebut harus lebih menarik lagi khususnya
pada bagian gambar/foto yang dicantumkan. Lebih baik gunakan gambar / foto
ilustrasi supaya bisa mengurangi kebosanan pembaca. Selain itu gunakan tipe
huruf (font) yang sama di setiap sub bab judul yang dibahas. Jangan menggunakan
kata-kata yang berulang-ulang yang memberi kesan terlalu bertele-tele. Isi
pembahasan dalam Buletin Safe tersebut
sebaiknya memuat sub bab cerita hiburan singkat diruang Lingkup PKTJ, sehingga
pembaca tidak merasa bosan dengan isi pembahasan tersebut. Selain itu dalam sub
bab isi yang dibahas, sebaiknya tim redaksi menambah isi pembahasan mengenai gambaran masa depan dari
lulusan PKTJ yang akan terjun ke dunia kerja, serta kerja sama antara berbagai
sektor pekerjaan yang akan menuntun taruna – taruni menuju masa depan yang
lebih maju.
Penulisan artikel yang akan diterbitkan dalam buletin
harus sesuai. Penulisannya harus menarik dengan disertai gambar-gambar yang menguatkan isi artikel tersebut.
Dianjurkan dalam menulis artikel menyesuaikan topik atau menyesuaikan tren pada
masa itu juga. Penataan paragraf juga harus sesuai dengan ukuran dan jenis font, serta disesuaikan penataannya
dengan gambar. Artikel yang cocok untuk diterbitkan dalam Buletin Safe yaitu
tentang keselamatan.
“POSISI
MEMBONCENG YANG ERGONOMIS DAN BERKESELAMATAN”
Sepeda motor merupakan alat
transportasi yang banyak dimiliki oleh masyarakat umum, khususnya di Indonesia.
Menggunakan sepeda motor banyak kemuudahannya, selain hemat biaya sepeda motor
juga praktis untuk digunakan kemana saja. Dan yang tidak kalah penting sepeda
motor jago dalam hal nyelip-nyelip menerjang kemacetan di jalan raya. Bodi
motor yang ramping dapat dimanfaatkankan pada area yang sempit. Tanpa disadari
banyak orang yang kadang seenaknya sendiri dalam menggunakan sepeda motor,
mulai dari hal sepele berboncengan, banyak orang yang salah saat menggunakan
satu unit sepeda motor atau penumpang yang tidak mengetahui bagaimana caranya
membonceng motor secara benar. Cara membonceng motor ada aturannya agar sisi
keselamatan tetap terjaga.
Bagi pembonceng, sabaiknya
menghindari duduk membonceng dalam posisi menyamping. Biasanya hal seperti ini
dilakukan oleh wanita yang menggunakan rok supaya melindungi area intim wanita.
Memang baik, namun dilihat dari aspek keselamatan posisi membonceng menyamping
sangat berisiko.
Risiko yang dapat ditimbulkan dari
membonceng menyamping yaitu pembonceng akan meerasa tidak stabil posisi
duduknya. Keseimbangan yang dihasilkan tidak sama, akibatnya pengemudi juga
akan merasakan tidak seimbangnya antara berat motor dengan berat pembonceng.
Jika kemiringan saat membelok cukup tajam sudutnya, dimuungkinkan dapat jatuh
ke samping kiri maupun samping kanan, tergantung arah belokannya. Risiko
lainnya pembonceng yang memilih posisi duduk menyamping khususnya wanita yang
menggunakan rok akan dapat terselip pada rantai motor sehingga mengakibatkan
pemboonceng dan motor jatuh. Itu sangat berisiko sekali.
Salah satu instruktur safety riding
menjelaskan bahwa posisi membonceng menghadap depan adalah posisi yang paling
aman bagi pembonceng motor. Kemudian posisi lutut harus mengapit bagian pinggul
si pengemudi sepeda motor. Ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan saat
motor menikung atau melakukan manuver. Posisi kaki pembonceng harus berada di
tempat yang tersedia yakni pada footstep bagian belakang yang memang dirancang
untuk pembonceng. Kecuali untuk motor matic, kaki pembonceng ditempatkan pada
tempat pijakan pengemudi. Kemudian yang paling penting yaitu posisi tangan
pembonceng harus berada di pinggang pengemudi.
Jadi, posisi membonceng yang baik
yakni posisi membonceng menghadap ke depan. Dikaitkan dengan human factor and
ergonomic, posisi duduk mengahadap ke depan dirasa cukup ergonomis. Kenyamanan
akan dirasakan pembonceng, begitu pula pengemudinya. Biasanya membonceng
terlalu lama karena perjalanan jauh akan membuat pinggang dan otot-otot terasa
nyeri, dengan posisi duduk yang tegap tidak akan menimbulkan pengaruh negatif
apa pun terhadap kesehatan badan.
Jumat, 22 April 2016
TPK 7 " APLIKASI DALAM MENENTUKAN ELEMEN-ELEMEN DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN"
RESUME 7
CONTOH
APLIKASI TENTANG
Study
kasus: MENTERI JONAN BATAL LARANG OJEK ONLINE
BEROPERASI
By
Ilyas Istianur Praditya
on 18
Des 2015 at 11:29 WIB
Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan saat mengikuti rapat pleno dengan Panitia Kerja
(Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR,
Jakarta, Senin (30/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com,
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengizinkan layanan ojek
online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali.
Sebelumnya, layanan ojek online memang sempat dilarang karena tidak sesuai
dengan undang-undang.
Jonan
menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda
dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas
di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan
transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan
memadai.
Kesenjangan
antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik
tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani
oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
"Atas
dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap
beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan
layak," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima oleh Liputan6.com,
Jumat (18/12/2015).
Terkait
dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah,
dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Baca
Juga
• Kemenhub Resmi Larang Go-Jek dan
Layanan Sejenis Beroperasi
• Ojek Online Dilarang, Petisi
Penolakan Didukung Ribuan Orang
• Ojek Online Dilarang, Kemenhub Serahkan
Penindakan ke Polisi
Sebelumnya
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen
Hubdat) memang melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online
sejenis lainnya.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Liputan6.com, larangan operasi tersebut dilakukan
karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.
Apalagi
sejak 2011 hingga kini marak beroperasi layanan kendaraan berbasis aplikasi
online seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek,
Lady-Jek.
Menurut
pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan
barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"(Serta)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Barang," tulis Ditjen Hubdat Kemenhub dalam keterangan yang diterima
Liputan6.com, Kamis (17/12/2015) malam.
Namun,
imbuh pihak Ditjen Hubdar, aturan itu justru berbalik dengan fakta yang
terjadi. Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta,
Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau
pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000.
Go-jek
(Foto:www.go-jek.com) Ojek online bahkan bukan hanya menyediakan jasa transportasi
antar-orang. Namun juga pengiriman paket dan pemesanan makanan. Kemudahan
pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan
umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.
Pihak
Ditjen Hubdat menambahkan, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek,
Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan
pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Dengan
terkoordinasinya Go-Jek atau Grabbike berarti menyalahi aturan lalu lintas
dalam pemanfaatan sepeda motor.
"(Apalagi)
Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan
umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat
penegak hukum," imbuh Ditjen Huibdat. (Yas/Gdn)*
Dari
berita kebijakan diatas kita dapat menganalisa mengenai elemen-elemen dalam
mengambil keputusan, sebagai berikut:
1.
Profil Kebijakan
a.
Tokoh :
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Media : Berita Online (http://bisnis.liputan6.com/read/239300 9/menteri-jonan-batal-larang-ojek-online- beroperasi
Media Audio Visual : TV
One”Ruang Kita”
2.
Tujuan
a.
Umum :
Untuk mengurangi kesenjangan yang ada antara kebutuhan transportasi ( demand )
publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai
b. Khusus :
suatu tujuan dikatakan sebagai tujuan yang bersifat khusus jika tujuan tersebut
dapat diukur/dinilai dengan menggunakan analisa perhitungan atau survey
lapangan. Contoh dalam kasus kebijakan diatas adalah:
-
Sebagai solusi sementara untuk memenuhi
kebutuhan transportasi masyarakat di
JABODETABEK
Dengan melakukan survey
jumlah transportasi public dan transportasi pribadi diwilayah JABODETABEK atau
dengan mengumpulkan data dari dinas perhubungan setempat, sehingga diperoleh
perbadingan data yang dapat diambil kesimpulan yang kemudian akan ditindak lanjuti.
Jika memang kebutuhan akan transportas public sangat tnggi dibanding dengan
jumlah supply(pemasok) maka akan dicarikan alternative yang sesuai.
-
Memudahkan mobilitas/pergerakan rakyat
JABODETABEK
Dengan melakukan perhitungan
mengenai mobilitas / pergerakan masyarakat dalam bertransportasi setiap
tahunnya maka akan diperoleh data mengenai pergerakan masyrakat paling tinggi
terjadi pada waktu apa, dan lokasi dimana serta permaslahan yang lainnya.
-
Memberi lapangan kerja kepada masyarakat
setempat
Dengan menggunakan data yang
diperoleh dari data jumlah tenaga kerja
rata-rata penduduk di wilayah JABODETABEK, keumudian akan dilakukan
perhitungan yang akurat sehingga ditemukan suatu kesimpulan yang dapat
dijadikan acuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat setmpat.
a. Aktifitas go-jek online tidak sesuai dengan
undang-undang no 22 tahun 2009, karena kendaraan roda dua tidak seharusnnya
digunakan untuk angkutan public ) serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM
35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan
Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Dalam UU No 22 Tahun 2009
dijelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara
tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam
pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang
dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Sebelum UU No.
22/2009 disahkan, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkutan
orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil
penumpang. UU No 22/2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41/1993
tentang Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru.
b.
Sejak tahun 2011 hingga kini marak beroperasi
layanan kendaraan berbasis online
Contohnya seperti Uber Taksi,
Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek.
c.
Aturan larangan Gojek beroperasi berbalik
dengan fakta yang ada
Layanan transportasi online
sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar
lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000.
d.
Ketidakseimbangnya antara kebutuhan ( demand )
dan penyedia ( supply ) tentang angkutan publik.
e.
Tingkat keselamatan dijalan raya yang kurang
diperhatikan
Adanya fasilitas angkutan public
yang kurang memadai bahkan sudah tidak layak untuk digunakan merupakan salah
satu alasan bahwa keselamatan bagi penumpang maupun pengguna jalan menjadi
terancam dan sering diabaikan.
f.
Meningkatnya jumlah pengangguran
Jumlah pengangguran di kota- kota besar
semakin meningkat karena kurang adanya lapangan kerja yang manampung masyarakat
dalam mencari mata pencaharian, sehingga mengakibatkan banyaknya masyarakat
miskin yang tidak sejahtera.
4.
Rumusan Masalah
a.
Mengapa Gojek berbasis Online tidak dapat
beroperasi ?
b.
Bagaimana cara menyeimbangkan antara kebutuhan
(demand) dan Penyedia angkutan umum?
c.
Bagaimana cara meningkatkan keselamatan lalu
lintas bagi pengguna angkutan umum
5.
Pemilihan alternative
a. Gojek
dijadikan solusi Untuk mengurangi kesenjangan kebutuhan ( demand ) dan
penyedia ( supply )
b.
Memperbaiki layanan transportasi publik bagi
penggunanya
c. Mengurangi kebutuhan atau menambah penyediaan
transportasi publik/angkutan umum
Dalam
beberapa pilihan alternatif diatas diperoleh pemilihan alternative yang dianggap
sesuai untuk mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Menteri perhubungan yaitu:
Gojek dijadikan solusi Untuk mengurangi kesenjangan
antara kebutuhan ( demand ) dan penyedia ( supply )
Dari
alternative yang dipilih tentu akan menimbulkan beberapa pro maupun kontra
antar berbagai kalangan.
a.
Pro
- Gojek
tidak hanya menjadi solusi
sementara melainkan solusi pembantu yang memang dibutuhkan oleh
masyarakat public
-
Dinilai sangat baik, karena prorakyat
-
Membuka lapangan kerja
-
Efesiansi fungsi Gojek itu sendiri sangat baik
-
Dapat mengikuti perkembangan teknologi yang
modern
b.
Kontra
- Adanya rasa iri antara ojek biasa dengan Gojek
yang menimbul kesenjangan social berupa munculnya demonstrasi dikalangan
masyarakat yang dengan keras menetang kebjakan tersebut.
- Gojek Online Hanya terdapat dikota-kota besar
, dan penggunaan smart phone masih awam
7.
Melakasanakan Keputusan
a.
Aktivitas Gojek akan berjalan semestinya
b.
Tidak adanya larangan Gojek untuk beroperasi
a.
Gojek berperan sebagai pembantu transportasi
publik di Indonesia
Diberlakukannya Gojek untuk
beroperasi, mampu mengisi kesenjangan akibat adanya ketidakseimbangnya
kebutuhan angkutan umum dengan penyediaan reproduksi dari angkutan tersebut,
sehingga solusi yang dianggap tepat adalah Gojek mulai beroperasi kembali
sampai dengan penyediaan angkutan umum akan terpenuhi.
b.
Multi fungsi Gojek dalam beroperasi
Karena Gojek tidak hanya
menyediakan jasa transportasi antar-orang, namun juga pengiriman paket dan
pemesanan makanan.
c.
Terjadinya pergesekan antara moda transportasi
lain khususnya pada masa promo sebanyak
35 persen pada saat pemesanan dan tarif.
Hal ini terjadi karena
angkutan umum merasa dirugikan karena adanya transportasi Gojek berbasis Online
yang pada dasarnya memiliki tariff biaya pengangkutan lebih murah disbanding tariff
angkutan umum tersebut, sehingga masyarakat lebih tertarik menggunakan Gojek
sebagai alat transportasi mereka.
d.
Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang
dijadikan sebagai Angkutan Umum belum dilakukan penindakan secara tegas oleh
aparat hukum
Langganan:
Postingan (Atom)