RESUME 7
CONTOH
APLIKASI TENTANG
Study
kasus: MENTERI JONAN BATAL LARANG OJEK ONLINE
BEROPERASI
By
Ilyas Istianur Praditya
on 18
Des 2015 at 11:29 WIB
Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan saat mengikuti rapat pleno dengan Panitia Kerja
(Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR,
Jakarta, Senin (30/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com,
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kembali mengizinkan layanan ojek
online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya beroperasi kembali.
Sebelumnya, layanan ojek online memang sempat dilarang karena tidak sesuai
dengan undang-undang.
Jonan
menerangkan, Sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan roda
dua sebenarnya tidak dimaksudkan untuk sebagai angkutan publik. Namun realitas
di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan
transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan
memadai.
Kesenjangan
antara kebutuhan transportasi dengan kemampuan menyediakan angkutan publik
tersebut kemudian diisi oleh ojek dan beberapa waktu terakhir juga dilayani
oleh transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
"Atas
dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap
beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan
layak," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima oleh Liputan6.com,
Jumat (18/12/2015).
Terkait
dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah,
dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Baca
Juga
• Kemenhub Resmi Larang Go-Jek dan
Layanan Sejenis Beroperasi
• Ojek Online Dilarang, Petisi
Penolakan Didukung Ribuan Orang
• Ojek Online Dilarang, Kemenhub Serahkan
Penindakan ke Polisi
Sebelumnya
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen
Hubdat) memang melarang pengoperasian ojek online atau layanan kendaraan online
sejenis lainnya.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Liputan6.com, larangan operasi tersebut dilakukan
karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.
Apalagi
sejak 2011 hingga kini marak beroperasi layanan kendaraan berbasis aplikasi
online seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek,
Lady-Jek.
Menurut
pihak Ditjen Hubdat, dasar hukum penyelenggaraan angkutan orang dan angkutan
barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
"(Serta)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, dan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Barang," tulis Ditjen Hubdat Kemenhub dalam keterangan yang diterima
Liputan6.com, Kamis (17/12/2015) malam.
Namun,
imbuh pihak Ditjen Hubdar, aturan itu justru berbalik dengan fakta yang
terjadi. Layanan transportasi online sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta,
Surabaya, Bali dan kota-kota besar lainnya dengan jumlah driver atau
pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000.
Go-jek
(Foto:www.go-jek.com) Ojek online bahkan bukan hanya menyediakan jasa transportasi
antar-orang. Namun juga pengiriman paket dan pemesanan makanan. Kemudahan
pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan
umum, ini dinilai dapat menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain.
Pihak
Ditjen Hubdat menambahkan, banyaknya masalah yang timbul sesama ojek, Go-Jek,
Grabbike dengan moda transportasi lain yang menyangkut masalah kesenjangan
pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas. Dengan
terkoordinasinya Go-Jek atau Grabbike berarti menyalahi aturan lalu lintas
dalam pemanfaatan sepeda motor.
"(Apalagi)
Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan
umum sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat
penegak hukum," imbuh Ditjen Huibdat. (Yas/Gdn)*
Dari
berita kebijakan diatas kita dapat menganalisa mengenai elemen-elemen dalam
mengambil keputusan, sebagai berikut:
1.
Profil Kebijakan
a.
Tokoh :
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan
Media : Berita Online (http://bisnis.liputan6.com/read/239300 9/menteri-jonan-batal-larang-ojek-online- beroperasi
Media Audio Visual : TV
One”Ruang Kita”
2.
Tujuan
a.
Umum :
Untuk mengurangi kesenjangan yang ada antara kebutuhan transportasi ( demand )
publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai
b. Khusus :
suatu tujuan dikatakan sebagai tujuan yang bersifat khusus jika tujuan tersebut
dapat diukur/dinilai dengan menggunakan analisa perhitungan atau survey
lapangan. Contoh dalam kasus kebijakan diatas adalah:
-
Sebagai solusi sementara untuk memenuhi
kebutuhan transportasi masyarakat di
JABODETABEK
Dengan melakukan survey
jumlah transportasi public dan transportasi pribadi diwilayah JABODETABEK atau
dengan mengumpulkan data dari dinas perhubungan setempat, sehingga diperoleh
perbadingan data yang dapat diambil kesimpulan yang kemudian akan ditindak lanjuti.
Jika memang kebutuhan akan transportas public sangat tnggi dibanding dengan
jumlah supply(pemasok) maka akan dicarikan alternative yang sesuai.
-
Memudahkan mobilitas/pergerakan rakyat
JABODETABEK
Dengan melakukan perhitungan
mengenai mobilitas / pergerakan masyarakat dalam bertransportasi setiap
tahunnya maka akan diperoleh data mengenai pergerakan masyrakat paling tinggi
terjadi pada waktu apa, dan lokasi dimana serta permaslahan yang lainnya.
-
Memberi lapangan kerja kepada masyarakat
setempat
Dengan menggunakan data yang
diperoleh dari data jumlah tenaga kerja
rata-rata penduduk di wilayah JABODETABEK, keumudian akan dilakukan
perhitungan yang akurat sehingga ditemukan suatu kesimpulan yang dapat
dijadikan acuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat setmpat.
a. Aktifitas go-jek online tidak sesuai dengan
undang-undang no 22 tahun 2009, karena kendaraan roda dua tidak seharusnnya
digunakan untuk angkutan public ) serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM
35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan
Umum, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Dalam UU No 22 Tahun 2009
dijelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak ada pasal yang secara
tegas melarang beroperasinya angkutan umum beroda dua atau beroda tiga. Dalam
pasal 138 ayat (3) UU No. 22/2009 hanya disebutkan bahwa angkutan umum orang
dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Sebelum UU No.
22/2009 disahkan, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengangkutan
orang dengan kendaraan umum dilakukan dengan menggunakan mobil bus atau mobil
penumpang. UU No 22/2009 menyatakan semua peraturan dalam PP No. 41/1993
tentang Angkutan Jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru.
b.
Sejak tahun 2011 hingga kini marak beroperasi
layanan kendaraan berbasis online
Contohnya seperti Uber Taksi,
Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek.
c.
Aturan larangan Gojek beroperasi berbalik
dengan fakta yang ada
Layanan transportasi online
sudah ada di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan kota-kota besar
lainnya dengan jumlah driver atau pengendaranya sudah mencapai sekitar 20.000.
d.
Ketidakseimbangnya antara kebutuhan ( demand )
dan penyedia ( supply ) tentang angkutan publik.
e.
Tingkat keselamatan dijalan raya yang kurang
diperhatikan
Adanya fasilitas angkutan public
yang kurang memadai bahkan sudah tidak layak untuk digunakan merupakan salah
satu alasan bahwa keselamatan bagi penumpang maupun pengguna jalan menjadi
terancam dan sering diabaikan.
f.
Meningkatnya jumlah pengangguran
Jumlah pengangguran di kota- kota besar
semakin meningkat karena kurang adanya lapangan kerja yang manampung masyarakat
dalam mencari mata pencaharian, sehingga mengakibatkan banyaknya masyarakat
miskin yang tidak sejahtera.
4.
Rumusan Masalah
a.
Mengapa Gojek berbasis Online tidak dapat
beroperasi ?
b.
Bagaimana cara menyeimbangkan antara kebutuhan
(demand) dan Penyedia angkutan umum?
c.
Bagaimana cara meningkatkan keselamatan lalu
lintas bagi pengguna angkutan umum
5.
Pemilihan alternative
a. Gojek
dijadikan solusi Untuk mengurangi kesenjangan kebutuhan ( demand ) dan
penyedia ( supply )
b.
Memperbaiki layanan transportasi publik bagi
penggunanya
c. Mengurangi kebutuhan atau menambah penyediaan
transportasi publik/angkutan umum
Dalam
beberapa pilihan alternatif diatas diperoleh pemilihan alternative yang dianggap
sesuai untuk mendukung kebijakan yang dilakukan oleh Menteri perhubungan yaitu:
Gojek dijadikan solusi Untuk mengurangi kesenjangan
antara kebutuhan ( demand ) dan penyedia ( supply )
Dari
alternative yang dipilih tentu akan menimbulkan beberapa pro maupun kontra
antar berbagai kalangan.
a.
Pro
- Gojek
tidak hanya menjadi solusi
sementara melainkan solusi pembantu yang memang dibutuhkan oleh
masyarakat public
-
Dinilai sangat baik, karena prorakyat
-
Membuka lapangan kerja
-
Efesiansi fungsi Gojek itu sendiri sangat baik
-
Dapat mengikuti perkembangan teknologi yang
modern
b.
Kontra
- Adanya rasa iri antara ojek biasa dengan Gojek
yang menimbul kesenjangan social berupa munculnya demonstrasi dikalangan
masyarakat yang dengan keras menetang kebjakan tersebut.
- Gojek Online Hanya terdapat dikota-kota besar
, dan penggunaan smart phone masih awam
7.
Melakasanakan Keputusan
a.
Aktivitas Gojek akan berjalan semestinya
b.
Tidak adanya larangan Gojek untuk beroperasi
a.
Gojek berperan sebagai pembantu transportasi
publik di Indonesia
Diberlakukannya Gojek untuk
beroperasi, mampu mengisi kesenjangan akibat adanya ketidakseimbangnya
kebutuhan angkutan umum dengan penyediaan reproduksi dari angkutan tersebut,
sehingga solusi yang dianggap tepat adalah Gojek mulai beroperasi kembali
sampai dengan penyediaan angkutan umum akan terpenuhi.
b.
Multi fungsi Gojek dalam beroperasi
Karena Gojek tidak hanya
menyediakan jasa transportasi antar-orang, namun juga pengiriman paket dan
pemesanan makanan.
c.
Terjadinya pergesekan antara moda transportasi
lain khususnya pada masa promo sebanyak
35 persen pada saat pemesanan dan tarif.
Hal ini terjadi karena
angkutan umum merasa dirugikan karena adanya transportasi Gojek berbasis Online
yang pada dasarnya memiliki tariff biaya pengangkutan lebih murah disbanding tariff
angkutan umum tersebut, sehingga masyarakat lebih tertarik menggunakan Gojek
sebagai alat transportasi mereka.
d.
Sepeda motor dan kendaraan pribadi yang
dijadikan sebagai Angkutan Umum belum dilakukan penindakan secara tegas oleh
aparat hukum
0 komentar:
Posting Komentar